Transfer Narapidana Mary Jane Veloso Picu Permintaan Serupa, DPR Minta Pemerintah Berhati-hati

Anggota Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh.

Permintaan ini memunculkan tantangan baru bagi Pemerintah Indonesia. Pangeran menyoroti bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, langkah ini bisa menciptakan ketimpangan dalam sistem hukum dan menimbulkan persepsi standar ganda.

Pangeran mengingatkan bahwa sebelumnya Indonesia pernah menolak transfer narapidana Australia, Schapelle Corby, dengan alasan ketiadaan dasar hukum. Jika kini Pemerintah menyetujui transfer narapidana tanpa dasar hukum yang kuat, hal itu berpotensi menimbulkan tuduhan diskriminasi dan mengurangi kepercayaan terhadap sistem hukum Indonesia.

“Penegakan hukum dengan standar ganda dapat mengakibatkan erosi kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Hal ini juga bisa memicu peningkatan tindak kriminal dan konflik sosial,” ujar legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I tersebut.

Pangeran mendesak Pemerintah segera menyusun undang-undang khusus terkait pemindahan narapidana. Hal ini diperlukan agar keputusan transfer tahanan asing tidak bertentangan dengan konstitusi dan dapat menjamin keadilan hukum.

“Mungkin masukan dari para pakar juga perlu menjadi pertimbangan. Penting bagi Indonesia untuk memiliki dasar hukum yang jelas sebelum melakukan pemindahan tahanan asing agar tidak menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Keputusan terkait permintaan transfer Serge Atlaoui dan anggota Bali Nine saat ini masih dalam kajian Pemerintah. Salah satu pertimbangannya adalah kebermanfaatan diplomatik dan hukum bagi Indonesia.

Namun, Pangeran menekankan bahwa segala keputusan harus didasari prinsip keadilan dan kesetaraan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat dan komunitas internasional terhadap sistem hukum Indonesia. [dnl]