Fakta Nasional

Tiga Benturan Fatal Penunjukan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan masalah serius bagi tata kelola pemerintahan. Setidaknya ada tiga benturan fatal yang terjadi dal…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 04 June 2026 📖 2 menit
Tiga Benturan Fatal Penunjukan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan masalah serius bagi tata kelola pemerintahan.

Setidaknya ada tiga benturan fatal yang terjadi dalam penunjukan ini.

Pertama, adanya benturan normatif yang menabrak pagar pembatas Undang-Undang TNI. BGN bukanlah lembaga yang berada di bawah rumpun pertahanan atau keamanan.

Berdasarkan Pasal 47 UU TNI terbaru, hanya ada 14 jabatan sipil yang boleh diisi oleh prajurit aktif. BGN sama sekali tidak ada dalam daftar tersebut.

Langkah ini secara ekstrem kontradiktif dengan argumen hukum DPR di Mahkamah Konstitusi (MK). Di hadapan hakim konstitusi, Komisi III DPR RI secara sadar menyatakan bahwa Pasal 47 UU TNI adalah mekanisme pembatasan atau pagar pembatas, bukan karpet merah bagi TNI aktif untuk mengokupasi jabatan sipil.

Menempatkan perwira aktif di BGN berarti merobohkan pagar hukum yang dibuat oleh negara sendiri.

Kedua, penunjukan ini memicu benturan keras dengan janji publik pemerintah.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Maret 2025 yang lalu dengan tegas menjamin kepada publik bahwa tidak akan ada TNI aktif di sektor pangan, baik di Bulog, Agrinas, maupun BGN. Menhan kala itu menyatakan secara eksplisit bahwa di BGN semua diisi oleh pensiunan dan tidak ada yang aktif.

Kehadiran Mayjen TNI Trenggono yang sebelumnya menjabat Wadirut PT Agrinas Pangan Nusantara dan masih ditulis oleh berbagai media dengan pangkat jenderal bintang dua aktif, membuat publik berhak menagih kepastian.

Apakah Mayjen Trenggono sebenarnya sudah pensiun, atau negara sedang mengoreksi diam-diam janji publik Menhan demi membagi-bagi jabatan struktural?

Ketiga, terdapat benturan tata kelola yang memicu narasi militerisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). MBG adalah program sipil murni yang menyangkut gizi, manajemen dapur, kurasi vendor lokal, distribusi pangan, pengawasan nutrisi, hingga keselamatan anak. Ini adalah wilayah kesejahteraan sosial, bukan domain pertahanan atau pertempuran.

Memaksakan militer aktif masuk ke dalam pucuk pimpinan strategis BGN menghancurkan narasi perbaikan tata kelola. Narasi yang justru tertangkap oleh publik adalah bentuk militerisasi yang tidak perlu terhadap program makanan anak sekolah.

Sebagai kesimpulan, jika hari ini prajurit aktif bisa melenggang masuk ke BGN tanpa sanksi hukum, maka daftar 14 jabatan dalam UU TNI telah berubah dari pagar pembatas menjadi sekadar formalitas yang tidak berharga.

Panglima TNI atau Presiden Prabowo harus segera mengklarifikasi status kedinasan Mayjen TNI Trenggono. Jika yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif, maka Keputusan Presiden terkait pengangkatannya di BGN cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum.

Jakarta, 3 Juni 2026

HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK