Hari Raya Waisak 2026: 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi, Enam Langsung Bebas

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyalurkan remisi kepada 1.052 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia, di mana enam di antaranya dinyatakan langsung bebas karena masa pidananya telah selesai pasca-remisi./Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000, dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” ungkap Mashudi.

Mashudi menggarisbawahi bahwa pemasyarakatan menempatkan pembinaan sebagai poros utama dalam merekayasa perilaku warga binaan menjadi lebih baik.

Baca Juga: Sikat Mafia Haji Ilegal, Pemerintah Gandeng Polri Bentuk Satgas: “Tindak Pidana untuk Efek Jera”

Oleh sebab itu, hak pengurangan masa pidana ini bersifat eksklusif bagi mereka yang taat aturan dan proaktif mengikuti seluruh kurikulum pembinaan yang telah dijadwalkan oleh petugas.

Sebagai gambaran situasi di dalam rutan dan lapas, data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026 mencatat total tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia telah menyentuh angka 270.779 orang, yang terbagi atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.

Di sisi lain, data per 22 Mei 2026 menunjukkan populasi anak dan anak binaan di seluruh Indonesia berada di angka 1.663 orang, yang terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan.

Melalui pemberian remisi pada perayaan keagamaan Buddha ini, Ditjenpas berharap iklim pembinaan di dalam lembaga peradilan semakin kondusif karena para warga binaan terpacu untuk meniti jalan pemulihan diri.

“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat sebagai wujud keberhasilan Sistem Pemasyarakatan,” pungkas Mashudi.

Baca Juga: Komisi X DPR Desak Sanksi Pidana bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus