Komisi X DPR Desak Sanksi Pidana bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

/Dok. Klikdokter

FAKTANASIONAL.NET – Komisi X DPR RI menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh hanya sebatas pada pemberian sanksi administratif.

Penegakan hukum pidana harus menjadi prioritas jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum guna memberikan efek jera yang nyata.

Dorongan Penegakan Hukum Pidana

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan hal tersebut usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) serta pimpinan perguruan tinggi ternama seperti UI, Unpad, ITB, dan IPB University di Jakarta, Senin (20/4/2026).

“Secara administratif sudah ada langkah, tapi harus dilihat apakah ini masuk pelanggaran pidana. Kalau iya, maka harus ada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan.

Rapat tersebut secara khusus mengevaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

DPR menyoroti tren kasus kekerasan seksual yang terus meningkat sejak tahun 2022 hingga 2026, di mana banyak kasus baru mendapatkan perhatian setelah menjadi viral di media sosial.

Kritik terhadap Penanganan Internal

Lalu menyoroti efektivitas penanganan kasus yang tidak terekspos publik. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus tetap maksimal tanpa bergantung pada viralnya sebuah kasus.