Skandal Izin Tambang Tabalong: Kejari Ciduk Pejabat ESDM Kalsel Atas Dugaan Korupsi

Skandal Izin Tambang Tabalong: Kejari Ciduk Pejabat ESDM Kalsel Atas Dugaan Korupsi/(ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong resmi mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan berinisial HPW.

Merujuk pada pemberitaan Antara terkini yang terbit pada Senin (8/6/2026), penangkapan paksa ini berkaitan erat dengan pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Tabalong.

Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui konferensi pers di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap HPW murni dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi alat bukti yang sah.

Berbekal Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1075/O.3.16/Fd.2/06/2026, aparat kejaksaan sukses menciduk HPW secara langsung di Kantor Dinas ESDM Kalsel pada Senin sore.

“Kami telah mengantongi bukti yang dinilai cukup terkait dugaan rasuah pada proses pengajuan IUP untuk periode tahun 2023 hingga 2025,” ungkap Anggara, sebagaimana dikutip dari rilis pers yang beredar luas di berbagai media massa.

Diketahui bahwa saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi, HPW tengah menduduki posisi krusial sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penetapan status tersangka ini disepakati secara aklamasi pasca-ekspose perkara bersama jajaran pimpinan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel.

Pengusutan kasus ini sejatinya telah bergulir secara intensif sesuai dengan amanat Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/O.3.16/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026. Penyelidikan kejaksaan difokuskan secara mendalam guna membongkar tuntas praktik penyimpangan dalam birokrasi perizinan tambang daerah.

Saat ini, pihak penyidik kejaksaan sedang melakukan pemeriksaan awal secara maraton dalam rentang waktu 1 x 24 jam ke depan. Proses tersebut sangat diperlukan sebelum rapat internal digelar untuk menentukan tindakan hukum berikutnya, termasuk menimbang urgensi penahanan terhadap tersangka HPW.

Sebagai buntut dari perbuatannya, HPW resmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[dit]