Hukum  

6 Saksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Pemerasan Tersangka Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto (SFH) sebagai saksi kasus pemerasan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Lembaga ini mendalami soal uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Hariyanto.

“Penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap Saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo pada Selasa (28/7/2026).

Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK Riau pada Senin (27/7/2026) dan memeriksa ajudan Gubernur Riau Rafi (RF).

“Saudara RF, ADC Gubernur Riau, dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau,” tuturnya.

KPK memanggil enam orang saksi kemarin, tapi dua orang tidak hadir dan saksi-saksi yang dipanggil KPK yakni Rafii selaku ACD Gubernur Riau dan Dahri Iskandar selaku ADC Gubernur Riau.