FAKTANASIONAL.NET – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan kliennya mempertanyakan langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Salahsatu pertanyaan yang ditanyakan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah terkait tindak pidana asal atau predicate crime,” katanya di kawasan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (27/7/2026).
Febrie Adriansyah mempertanyakan hal itu, karena merujuk pada pengalamannya sekitar 15 tahun, terutama karena pernah menangani perkara dugaan TPPU yang mengharuskan adanya tindak pidana asal.
“Itu pengalaman yang panjang sehingga beliau paham betul kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka diindikasi tindak pidana pencucian uang, maka harus clear (jelas) terlebih dahulu apa predicate crime-nya,” ujarnya.
“Kenapa ini penting? Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi (tipikor), nanti sidangnya di pengadilan tipikor. Akan tetapi, kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke pengadilan tipikor.”
Dengan begitu Febri Diansyah mengemukakan Kejagung berkewajiban menjelaskan hal tersebut kepada publik.
“Itu kewenangan dari penyidik di Kejaksaan Agung, dan kami menghormati kewenangan tim penyidik Kejaksaan Agung tersebut. Apalagi sebenarnya kalau dari track record-nya (rekam jejaknya), Tim Sembilan ini kan record-nya positif nih,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik ini dterbitkan pada 20 Juli 2026.










