Kejagung menerbitkan sprindik ini setelah menerima berkas perkara hingga barang bukti emas 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri).
Kemudian, Tim Sembilan Kejagung memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026 yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.
Namun, Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Tim Sembilan Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada 24 Juli 2026.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka dan memutuskan menahannya.
Febrie Adriansyah dibawa Kejagung ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani penahanan di sana.
Tim Sembilan Kejagung memanggil sembilan saksi. Akan tetapi, hanya tiga dari sembilan saksi yang memenuhi panggilan pada 27 Juli 2026 yakni dua pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta satu penyidik Polri berinisial HK. (adm)










