FAKTANASIONAL.NET | Mutasi kilat besar-besaran yang dilakukan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto hanya sehari setelah pelantikannya patut dipertanyakan.
Sorotan utama tertuju pada penempatan delapan perwira dari Badan Narkotika Nasional (BNN)—lembaga yang sebelumnya dipimpin Suyudi—ke posisi-posisi strategis di tubuh Polri.
Keputusan instan melalui Surat Telegram Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026 ini tidak bisa hanya berlindung di balik alasan klise penyegaran organisasi, melainkan menuntut pertanggungjawaban terbuka untuk menepis dugaan favoritisme dan konflik kepentingan.
Delapan perwira eks BNN tersebut kini memegang kendali vital yang menjangkau pengelolaan personel, operasional, hingga komando kewilayahan.
Mereka menempati posisi Asisten Logistik Kapolri, Wakabareskrim, Kapolda Jawa Tengah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Asisten SDM Kapolri, Wakapolda Jawa Barat, Pelaksana Sementara (PS) Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dan PS Koorspripim Polri.
Kecepatan mutasi ini memicu pertanyaan tajam mengenai kapan evaluasi kinerja dilakukan, siapa tim penilainya, dan indikator apa yang dipakai.
Publik berhak tahu apakah penempatan ini murni berlandaskan kompetensi profesional, atau sekadar membawa gerbong orang dekat dari penugasan masa lalu.
Pola perombakan ekstrem ini juga menyapu bersih jajaran pimpinan di Polda Metro Jaya dalam satu paket waktu. Pergantian massal yang mencakup Kapolda, Wakapolda, direktur reserse kriminal umum, siber, narkoba, hingga Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta ini berisiko besar mengganggu kesinambungan penegakan hukum.
Kapolri harus menjamin bahwa transisi ini diikuti serah terima yang ketat sehingga pergantian pejabat tidak menjadi celah untuk menunda perkara, mengulang penyidikan dari awal, atau menelantarkan pengaduan masyarakat yang sedang berjalan.










