Hukum  

Kasasi Ditolak MA, Kejagung Segera Bebaskan 8 Terdakwa Kasus Sritex

Gedung Kejagung (Kejaksaan Agung RI Jakarta)
Gedung Kejagung (Kejaksaan Agung RI Jakarta)/(foto:Instagram )

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa penuntut umum terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kejagung akan segera memproses pembebasan para terdakwa setelah menerima salinan lengkap putusan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui keputusan MA tersebut.

Namun, jaksa penuntut umum masih perlu mempelajari salinan resmi putusan sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Ya, kita setelah penuntut umum memperoleh salinan putusan, dipelajari, sesegera (dibebaskan) kalau memang sudah ada salinan lengkap putusan,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026), dikutip dari detikNews.

Anang menegaskan, putusan pada tingkat kasasi merupakan tahapan akhir dalam proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, Kejagung menghormati keputusan majelis hakim MA.

“Tapi kalau ini sudah sampai kasasi kan artinya sudah terakhir kan. Jadi apapun keputusannya kita menghormati, itu aja,” imbuhnya.

Selain menyiapkan proses pembebasan, Kejagung juga mempersilakan para terdakwa apabila ingin mengajukan tuntutan ganti rugi.