Hukum  

Diusir dari Sidang Gugatan Gibran, M Rullyandi Adukan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK

Hakim MK Usir Ahli Pihak Terkait Gibran Usai Sebut Sidang PHPU Ilegal/YouTube/@kompastv

FAKTANASIONAL.NET – Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan hakim konstitusi Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (2/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa pengusiran dirinya dari ruang sidang gugatan mengenai syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pengaduan disampaikan di kantor MKMK, Jakarta Pusat. Rullyandi menilai tindakan Saldi Isra diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim, khususnya prinsip bahwa seluruh pihak berhak didengar dalam persidangan.

“Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan,” kata Rullyandi, dikutip dari detikNews.

Rullyandi menjelaskan dirinya merupakan ahli yang diajukan relawan Gibran sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Namun, ia tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan dan hanya diizinkan menyerahkan pendapat tertulis.

“Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung,” ujarnya.