Hukum  

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya Menanti Sidang Kasus MBG

Raup Miliaran Per Hari! Ternyata Ini Skandal Mega Korupsi Dadan Cs
Kejagung memastikan tidak akan menyita armada motor listrik operasional BGN di daerah dan memilih fokus mengusut jejak dokumen pengadaannya./(Ig)

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung melimpahkan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (29/9/2026).

“Hari ini telah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang di Kejari Jakpus.

Dikutip dari detikcom, penyidik telah memeriksa sekitar 233 saksi dalam perkara tersebut. Selain itu, terdapat keterangan dari empat ahli serta alat bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.

Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Tersangka lainnya ialah Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony; Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR); serta Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.