FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Kali ini, penyidik mengamankan satu unit apartemen yang berada di Tebet, Jakarta Selatan.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyitaan itu pada Selasa, 29 September 2026.
“Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari saudari VLA,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026), dikutip dari Liputan6.com.
Menurut Budi, apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS). Aset itu tercatat atas nama Vinna Ledy.
Budi menjelaskan, aset yang diduga diberikan Eno Bowo Susilo kepada Vinna Ledy tidak hanya berupa kendaraan. Penyidik juga menemukan aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk apartemen.
“Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh saudara EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tapi juga ada unit barang tidak bergerak, dalam hal ini adalah aset tanah dan/atau bangunan dalam wujud apartemen,” tutur Budi.











