Kekhawatiran terhadap independensi kelembagaan semakin menguat dengan digantinya pucuk pimpinan fungsi pengawasan dan SDM, seperti Irwasum, Wairwasum, Kadivpropam, dan Kepala Biro Pembinaan Karier.
Posisi-posisi krusial ini menuntut nyali dan keberanian untuk mengoreksi pelanggaran, termasuk jika pelakunya adalah perwira pilihan Kapolri sendiri.
Apabila keberlanjutan karier di internal Polri mulai dipersepsikan bergantung pada kedekatan dengan pimpinan, institusi ini terancam kehilangan fungsi pengawasan yang objektif.
Tantangan serupa berlaku pada mutasi sejumlah perwira ke lembaga kementerian luar yang juga wajib dibarengi target kinerja dan urgensi penempatan yang terukur.
Oleh karena itu, DPR dan lembaga pengawas eksternal Polri wajib memanggil Kapolri untuk menagih dokumen rekam jejak, proses seleksi, dan sasaran kerja dari mutasi besar-besaran ini.
Polri adalah alat negara yang kewenangannya bersinggungan langsung dengan kebebasan dan rasa keadilan masyarakat, sehingga setiap pergeseran kekuasaan di dalamnya harus bisa diaudit dampaknya.
Kapolri Suyudi telah membuktikan kecepatannya dalam membongkar pasang personel. Kini ia dituntut membuktikan bahwa langkah instan tersebut benar-benar demi menegakkan profesionalisme hukum, bukan sekadar memuaskan preferensi kekuasaan pimpinan.
Jakarta, 3 Oktober 2026
Penulis: HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)










