Fakta Nasional

90 Persen Eksportir Patuh, Kebijakan DHE SDA Terus Disempurnakan Pemerintah

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melaporkan perkembangan positif terkait implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Menurutnya, tingkat kepatuhan eksportir SDA ki…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 30 October 2025 📖 1 menit
90 Persen Eksportir Patuh, Kebijakan DHE SDA Terus Disempurnakan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/(Instagram)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melaporkan perkembangan positif terkait implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Menurutnya, tingkat kepatuhan eksportir SDA kini telah mencapai angka 90 persen.

Laporan ini disampaikan Airlangga secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025). Capaian 90 persen ini mencerminkan tingkat kepatuhan dari seluruh eksportir yang bergerak di sektor sumber daya alam.

Implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2025. Peraturan tersebut mewajibkan para eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor mereka, khususnya yang berasal dari sumber daya alam, di dalam sistem perbankan nasional.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat cadangan devisa negara, menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional dari guncangan eksternal. Dengan DHE SDA yang 'diparkir' di dalam negeri, likuiditas valuta asing di pasar domestik diharapkan semakin kuat.

Evaluasi dan Penyempurnaan Berkelanjutan

Meskipun tingkat kepatuhan sudah tergolong tinggi, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti melakukan evaluasi. Ia menyatakan bahwa proses penyempurnaan kebijakan DHE akan terus dilakukan agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan semakin optimal.

“Kami sedang melakukan penyempurnaan bersama dengan BI (Bank Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan Kementerian Keuangan,” kata Airlangga. Kolaborasi antar-lembaga ini penting untuk memastikan kebijakan DHE dapat berjalan efektif tanpa menghambat iklim usaha ekspor.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK