Gugat Cerai Hamish Daud, Humas PA Jaksel: Raisa Wajib Hadir di Persidangan

Di Tengah Proses Cerai, Pesan Raisa ke Fans Soal Jodoh Jadi Sorotan/(ig)

Jika pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada 17 November 2025, Raisa kembali tidak hadir, ia masih memiliki satu kesempatan lagi. “Apabila tidak hadir (lagi), maka dianggap tidak serius (bercerai),” tegas Abid. Pengecualian hanya berlaku jika penggugat dapat membuktikan sedang berada di luar negeri.

Konsekuensi bagi Pihak Tergugat

Berbeda dengan penggugat, pihak tergugat, dalam hal ini Hamish Daud, tidak memiliki kewajiban serupa. Namun, ketidakhadiran tergugat secara terus-menerus dalam persidangan juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

“Kalau tergugatnya tidak hadir terus dalam persidangan, maka kemungkinan hasilnya verstek,” jelas Abid. Putusan verstek berarti perkara diputus oleh hakim tanpa kehadiran pihak tergugat. Diketahui, dalam sidang perdana, baik Raisa maupun Hamish sama-sama tidak hadir. Raisa hanya diwakili kuasa hukumnya, sementara Hamish tidak diwakili siapa pun.[dit]