KPK Sita Ribuan Pound Sterling dan Dolar AS dari Rumah Gubernur Riau

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

Selain menyita uang, tim KPK juga melakukan penyegelan terhadap rumah Abdul Wahid. Langkah ini diambil untuk mengamankan lokasi dan barang bukti lain yang mungkin masih berada di dalam rumah tersebut.

Kronologi Penetapan Tersangka

Rangkaian kasus ini berkembang cepat. Setelah OTT pada 3 November, seorang Tenaga Ahli Gubernur Riau bernama Dani M. Nursalam (DAN) dilaporkan menyerahkan diri ke KPK pada 4 November 2025. Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkannya.

Barulah pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.[dit]