Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur Berkembang, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

“Namun kami belum bisa menyampaikan secara rinci siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Budi. Ia menegaskan bahwa KPK masih akan mendalami konstruksi perkara dan peran dari setiap pihak yang diduga terlibat. Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk perkara tersebut.

Pengembangan Kasus OTT Bupati

Kasus korupsi pembangunan RSUD Koltim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu. Dalam operasi awal, KPK telah lebih dulu menjerat lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka awal tersebut termasuk Bupati Koltim 2024-2029, Abdul Azis (ABZ), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, PPK proyek, serta dua pihak swasta. Dalam konstruksi perkara, Abdul Azis diduga meminta commitment fee sebesar Rp 9 miliar dari total nilai proyek Rp 126 miliar, dan diduga telah menerima Rp 1,6 miliar.[dit]

Exit mobile version