Empat ASN BNN Gugat Kepala BNN Terkait Mutasi yang Dinilai Melenceng dari Prosedur

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET –Rando Vittoro Hasibuan, SH., MH., selaku kuasa hukum empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait mutasi/pemindahan tugas yang dinilai tidak sesuai aturan.

Empat ASN BNN yang menggugat itu adalah Irwan Affandi, S.H.; Mahfud Syahrudin Latif, S.Sos., M.Krim.; Allfi Faradi, S.Sos.; dan Agung Suseno, S.Sos., M.A.

Adapun yang digugat adalah Kepala BNN Irjen Pol. Suyudi Ario Seto selaku pihak yang mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN tertanggal 2 September 2025.

“Sprin tersebut berisi perintah mutasi/pemindahan terhadap 17 pegawai BNN, termasuk keempat klien kami,” kata Rando kepada awak media di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Namun yang menjadi persoalan, kata Rando, pelaksanaan mutasi tidak dilakukan sesuai tata cara dan mekanisme administrasi kepegawaian yang semestinya, sehingga menimbulkan keresahan dan kebingungan di lingkungan BNN.

“Terutama bagi para pejabat yang ditunjuk pada jabatan baru di tingkat provinsi yang belum memperoleh kejelasan dasar hukum mutasinya,” tandas Rando.

Kronologi Kejadian:

1. Pada 25 Agustus 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Irjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN Pusat, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 118/TPA Tahun 2025.

2. Pada 2 September 2025 Kepala BNN menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN yang memerintahkan mutasi terhadap 17 pegawai BNN.
Dari jumlah tersebut, empat ASN BNN — Irwan Affandi, S.H.; Mahfud Syahrudin Latif, S.Sos., M.Krim.; Allfi Faradi, S.Sos.; dan Agung Suseno, S.Sos., M.A. menyatakan keberatan, karena mutasi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa dasar administratif yang sah, dan tanpa mempertimbangkan mekanisme kepegawaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.