KPK Perkuat Bukti Korupsi Riau: Geledah Kantor Dinas PUPR dan Sita Dokumen Krusial

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

Aliran Dana Pemerasan

Para Kepala UPT menyepakati fee tersebut dan melaporkannya dengan kode bahasa “7 batang.” KPK menemukan sedikitnya tiga kali setoran dari Juni hingga November 2025, dengan total terkumpul Rp4,05 miliar dari janji Rp7 miliar. Gubernur Abdul Wahid diduga menerima Rp2,25 miliar yang disalurkan melalui Arief dan Dani. Dengan disitanya dokumen dan BBE, KPK semakin memperkuat bukti untuk membongkar aliran dana pemerasan yang merugikan anggaran daerah Riau.[dit]

 

Exit mobile version