MAHKAMA Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjaga marwah Konstitusi belakangan ini terlihat sangat politis dalam beberapa putusan putusannya.
Di saat negara sedang menata kembali institusi Polri sebagai korps keamanan agar mampu bekerja lebih efesien dan efektif menjaga, mengayomi, dan melayani rakyat.
Mahkamah Konstitusi justru melemahkan kinerja aparatur Polri sebagai agen sipil yang dipersenjatai untuk yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil.
Namun menurut kami keputusan Mahkamah Konstitusi ini justru inskonstitusional karena tidak memeliki landasan hukum sebagai determinasi putusan tersebut untuk dieksekusi karena sampai saat ini polri masih menggunakan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu putusan Mahkama Konstitusi itu hadir pada waktu yang tidak tepat dan justru bertentangan dengan aspirasi rakyat dan semangat negara sebab Presiden baru saja membentuk Tim Reformasi Polri untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola institusi polri agar kepolisian semakin mampu mengemban amanat rakyat sebagai penegak hukum dan ketertiban masyarakat sipil.
Di tengah kehidupan bernegara dan berbagai kasus hukum dan kinerja aparatur sipil negara yang penuh tantangan saat ini, berbagai case kriminalitas yang terjadi diberbagai daerah.
Kasus diskrimintaif dikawasan pesisir, konflik komunal di daerah terluar dan terpencil, pelayanan publik yang tidak memadai di banyak tempat di negara ini. serta perampasan tanah dan hak wilayah adat di pedesaan.
Negara sangat membutuhkan aparatur sipil yang disiplin, terlatih dan tegas dalam berbagai penindakan hukum untuk menata kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia agar jauh lebih baik.











