JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan penting dengan memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kedua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, sebelumnya dipecat oleh gubernur setempat karena memungut iuran dari wali siswa. Iuran tersebut dikumpulkan dengan tujuan mulia, yaitu membantu pembayaran gaji sepuluh guru honorer yang bertugas di sekolah.
Keputusan pemberian rehabilitasi ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo sesaat setelah kembali dari kunjungan kenegaraan di Australia pada Kamis (13/11/2025) dini hari, di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang mendampingi kedua guru, mengonfirmasi penandatanganan tersebut. Pemberian rehabilitasi ini merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan berbagai pihak.
Pemulihan Nama Baik dan Hak-hak Guru











