Apresiasi Guru: Presiden Prabowo Beri Hak Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara

Presiden Prabowo Subianto/Dok. BPMI Setpres.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi ini, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sempat terimbas persoalan hukum dan pemecatan. Sufmi Dasco berharap keputusan ini membawa berkah bagi Abdul Muis dan Rasnal. Proses ini melibatkan koordinasi yang intensif antara pemerintah pusat dan lembaga legislatif, termasuk DPR RI melalui Dasco, setelah permohonan resmi masuk.

Wujud Penghargaan Negara Terhadap Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo ini adalah wujud nyata penghargaan negara terhadap dedikasi para guru sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa.” Menurutnya, guru harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara. Pemerintah senantiasa berupaya mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan dalam setiap persoalan. Prasetyo berharap keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi kedua guru, tetapi juga bagi seluruh masyarakat dan lingkungan pendidikan di Indonesia.[dit]