Menurut Margarito, hanya dengan adanya ijazah asli, barulah pihak yang menyebarkan berita atau dugaan palsu dapat ditindak atas tuduhan berita bohong, fitnah, dan sejenisnya. Pernyataan ini sejalan dengan pandangan bahwa keaslian dokumen merupakan pokok perkara yang memerlukan pembuktian yang kuat dan tidak bisa hanya didasarkan pada asumsi.
Pasal Berlapis dan Pengaburan Inti Perkara
Pengamat hukum lain, Muhammad Gumarang, menambahkan bahwa penggunaan pasal berlapis, terutama pasal-pasal pidana umum yang merupakan delik biasa, berpotensi mengaburkan pokok perkara. Jika penyidik terlalu fokus pada pasal-pasal umum seperti penghasutan atau manipulasi data elektronik, inti masalah terkait keaslian ijazah Jokowi dikhawatirkan tidak akan terjawab secara tuntas oleh putusan pengadilan. Kasus ini memerlukan kepastian hukum mengenai keaslian dokumen, yang merupakan pusat perhatian publik.[dit]











