JAKARTA, FAKTANADIONSL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Pada Senin (17/11/2025), KPK memeriksa 12 saksi, di mana 10 di antaranya adalah pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami proses transaksi jual beli kuota haji tambahan yang dilakukan oleh para PIHK kepada calon jemaah. Proses transaksi ini diduga beragam, mulai dari harga, fasilitas yang dijanjikan, hingga praktik jual beli kembali kuota kepada PIHK lain yang tidak memiliki izin atau kuota.
Menelusuri Fasilitas dan Motif Diskresi Kuota
Selain harga dan transaksi kuota, KPK juga mendalami fasilitas yang disediakan oleh PIHK, untuk memastikan layanan yang diberikan sesuai dengan nominal yang dibayarkan oleh jemaah.











