Sandri yang didapuk sebagai Dirketur Eksekutif Haidar Alwi Institut menilai proses legislasi RUU R-KUHAP sudah melalui tahapan proses yang transparan dan demokratis.
Bahkan dari proses penggodokan hingga matang, semua melibatkan berbagai komponen, termasuk mendengarkan masukan para ahli, pakar, termasuk masyarakat sipil.
“Kami juga ikut terlibat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR-RI dalam proses penggodokan RUU R-KUHAP. Selain itu berbagai komponen dilibatkan dalam proses legislasinya, jadi sudah saatnya R-KUHAP disahkan,” papar Sandri.
Sandri berharap agar lahir UU KUHAP yang dapat menjadi sistem hukum acara pidana yang modern, sesuai dengan KUHP Nasional yang berlaku 2026, dan dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan tegasnya proses demokrasi yang benar benar supermasi.
Dia juga mengatakan dukungannya didasari pada harapan agar UU KUHAP yang baru nantinya dapat membawa perbaikan dalam sistem peradilan. Seperti transparansi dan keadilan, serta penguatan peran advokat dalam proses penegakan hukum.
“Saya berharap dengan disahkan RUU R-KUHAP menjadi undang undang dapat menampilkan wajah baru dalam proses perbaikan dalam sistem peradilan kita,” ucap Sandri.
“Harus ada juga penguatan peran advokat. Meski saya buka advokat tapi saya merasa kawan-kawan advokat harus diberi ruang regulasi yang lebih kuat,” tuntas Sandri.










