Kepastian Status Non-ASN dan Layanan Publik
Fokus utama lainnya dari penataan pegawai oleh BKN adalah program Kooperasi Desa Merah Putih, serta memastikan keberlanjutan status bagi pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi. Diproyeksikan, pengalihan status bagi pegawai non-ASN pada program Kooperasi Merah Putih akan mencapai 59.217 orang. Melalui langkah ini, pemerintah tidak hanya berupaya meningkatkan kualitas layanan publik, tetapi juga memberikan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pegawai yang sebelumnya berstatus non-ASN.[dit]










