Kasus Korupsi Inhutani V: KPK Periksa Pejabat KLHK dan Komisaris Utama

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pada 2 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah PT Inhutani V. Hari ini, tim penyidik memanggil dan memeriksa tiga orang saksi penting di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini menyasar pejabat kementerian dan petinggi perusahaan terkait, dalam upaya mengungkap tuntas praktik rasuah yang merugikan negara.

Identitas Saksi dan Fokus Pemeriksaan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran ketiga saksi. Mereka adalah Apik Karyana (Komisaris Utama PT Inhutani V), Khairi Wenda (Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK), dan Winanti Meilia Rahayu (GM Unit Lampung PT Inhutani V). Dalam pemeriksaan, penyidik fokus mengonfirmasi para saksi terkait perubahan Rencana Kerja Usaha (RKU) yang diduga menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.