Pelanggaran Perizinan Dituding Pemicu Banjir Sumatera, Kemenhut Diminta Bertindak Cepat

BNPB dan Pemerintah Daerah Optimalkan Perbaikan Akses Darat Sumbar/(red)

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, mendesak Kemenhut untuk segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan serta tambang ilegal. Riyono berharap tindakan tegas ini dapat dilakukan paling lambat dalam waktu satu bulan. Bencana ini telah menyebabkan duka nasional, dengan lebih dari 800 korban meninggal dan kerugian material diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 triliun.

Penyelidikan dan Tenggat Waktu untuk Kemenhut

Riyono juga menyoroti video viral yang menunjukkan kayu hasil illegal logging terbawa banjir, namun hingga kini Kemenhut belum mampu mengidentifikasi pemilik kayu tersebut. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kemenhut telah membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan bukti, dan identifikasi awal menemukan adanya 12 subjek hukum yang diduga terlibat. Riyono menegaskan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni harus tegas dan cepat menemukan pihak yang bertanggung jawab, sebelum masa sidang DPR tahun 2026 dimulai kembali.[dit]