Putusan Banding Ditolak: Mantan Dirut Taspen Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Upaya hukum banding yang diajukan Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kosasih terlibat dalam kasus korupsi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Melalui putusan bernomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan Kosasih terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum,” bunyi putusan seperti dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu 10 Desember 2025.

Hukuman Pidana dan Denda Dikuatkan

Exit mobile version