DPP FAKTA Minta Kapolri Konsekuen Dengan Perpol Penarikan Perwira dari kementerian Lembaga di Luar Daftar

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Peraturan Kapolri Nomor 10/2025 sudah di tekan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, namun sampai saat ini belum ada mutasi, rotasi dan penarikan personil dari sejumlah kementerian yang tidak dicantumkan dalam Perpol tersebut.

“Kapolri harus konsisten dong, harus tegakkan regulasi, masa mencle mencle, hanya 17 kementerian yang boleh diisi perwira aktif. Maka kami desak agar yang lain di luar kementerian yang dibolehkan itu harus ditarik segera,” ucap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Front Aktivis Pembela Tanah Air (FAKTA) Roni Rumuar.

Ia mengatakan bahwa Perpol 10/2025 sudah memberikan batasan secara regulatif kepada personil polri untuk menduduki jabatan di luar struktur polri, dan sudah dibatasi hanya 17 kementerian/lembaga, maka yang di laur itu harus di tarik kembali.

“Kan sudah jelas regulasinya dan sudah dibatasi hanya 17 kementerian, jadi kapolri harus tegakkan aturan dong, segera menarik perwira aktif yang di luar 17 K/L tersebut,” ujar Roni