Dia menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki, ada sekitar 20 perwira aktif Polri yang masih menduduki jabatan stuktural di kementerian, badan, dan lembaga yang tidak disebutkan dalam peraturan Kapolri nomor 10/2025 tersebut.
“Masih banyak, data yang kami miliki sekitar 20 perwira bintang 1 sampai bintang 2, dari pelatih bola sampai jadi dirjen dan deputi. Itu semua segera harus ditarik,” tegasnya.
Berikut Perwira Aktif yang Harus Ditarik Kapolri:
1. Irjen Alexender Sabar (Komdigi)
2. Irjen Pol. Winarto (Kememterian Lingkungan Hidup)
3. Brigjen Frans Tjahyono (Kementerian Lingkungan Hidup)
4. Brigjen Pol. Arnapi (Kementerian Koperasi)
5. Brigjen Pol. Ruslan Aspa (BP Batam)
6. Brigjen Pol. Yulmar Try Himawan (Bank Tanah)
7. Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso (Kemenpora)
8. Brigjen Pol. Jamaludin (Kementerian Haji)
9. Brigjen Pol. Dover Christian (DPD-RI).
10. Kombes Pol. Sumardji (Ketua Badan Tim Nasional PSSI)
11. Irjen Ahmad Nurwahid (Komenko PMK)
12. Brigjen Pol. Hermawan (Badan Pangan Nasional)
13. Brigjen Pol. Soni Sonjaya (Badan Gizi Nasional)
14. Brigjen Pol. Diki Budiman (Penugasan Kemenprin)
15. Brigjen Pol. Leonardus Simarmata (Kementerian Perumahan & Kawasan Pemukiman)
16. Irjen Pol. Aziz Andriansyah (Kememterian Perumhan & Kawasan Pemukiman
17. Brigjen Pol. Sunarto (Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga)
18. Brigjen Pol. Fery Wiyanto (Kementerian Kependudukan & Pembangunan Keluarga)
19. Brigjen Pol. Sunarto ( Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga).











