KEPEMIMPINAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak hanya dapat dinilai dari penanganan perkara, stabilitas keamanan, atau berbagai program yang menggunakan label Presisi.
Di balik aktivitas operasional tersebut, terdapat serangkaian terobosan institusional yang menyentuh cara Polri merekrut anggota, menghadapi masyarakat di ruang digital, merespon laporan warga, menjaga kesehatan mental personel, hingga membangun keahlian baru di luar kompetensi kepolisian konvensional.
Sebagian perubahan itu bahkan telah dituangkan ke dalam kebijakan dan regulasi sehingga berpeluang bertahan melampaui masa jabatan Kapolri.
Jejak yang paling konkret terlihat pada kebijakan membuka pintu Kepolisian bagi penyandang disabilitas. Pada 2024, Polri untuk pertama kalinya membuka penerimaan Bintara bagi penyandang disabilitas, setelah sebelumnya kesempatan serupa juga diberikan melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
Hasilnya, dua penyandang disabilitas diterima melalui SIPSS dan 16 orang melalui jalur Bintara.
Kebijakan tersebut mengubah paradigma lama bahwa kondisi fisik tertentu dengan sendirinya menutup kesempatan seseorang menjadi anggota Polri.
Kapasitas, kompetensi dan kesesuaian penempatan mulai memperoleh ruang yang lebih besar dalam menentukan siapa yang dapat mengabdi sebagai polisi.
Perubahan itu mempunyai konsekuensi institusional yang jauh lebih besar daripada angka 18 personel yang diterima pada tahun pertama.
Polri membuka kemungkinan bahwa kebutuhan organisasi di bidang teknologi informasi, siber, keuangan, perencanaan, administrasi dan fungsi nonlapangan lainnya dapat diisi berdasarkan kemampuan spesifik seseorang, termasuk oleh penyandang disabilitas.
Dengan demikian, kebijakan inklusi tidak berhenti pada pembangunan akses fisik atau pelayanan ramah disabilitas kepada masyarakat, tetapi masuk sampai ke jantung organisasi: siapa yang berhak mengenakan seragam Polri dan menjadi bagian organik institusi tersebut.
Terobosan berikutnya bahkan lahir hanya beberapa pekan setelah beliau dilantik menjadi Kapolri. Pada Februari 2021, Polri mengaktifkan Virtual Police sebagai pendekatan baru menghadapi potensi pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kebijakan itu ditopang Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan menempatkan edukasi serta peringatan di depan proses penindakan.
Warga yang mengunggah konten yang dinilai berpotensi melanggar hukum dapat terlebih dahulu diberikan pemberitahuan agar memahami risiko hukumnya dan mempunyai kesempatan melakukan koreksi.
Nilai institusional Virtual Police bukan terletak pada patroli dunia maya, karena fungsi pengawasan dan penegakan hukum siber telah dikenal sebelumnya.
Perubahannya terletak pada urutan intervensi negara. Logika yang dibangun adalah pencegahan dan edukasi sebelum instrumen pidana digunakan.
Dalam konteks kritik panjang terhadap pasal-pasal UU ITE yang dianggap mudah menyeret ekspresi masyarakat ke ranah pidana, desain tersebut menunjukkan upaya menggeser sebagian respon kepolisian dari criminal enforcement first menuju prevention and correction first.
Pendekatan itu tentu tetap harus dijalankan dengan pengawasan agar tidak berubah menjadi pembatasan ekspresi, tetapi secara kelembagaan ia merupakan perubahan penting dalam cara polisi memasuki ruang digital.
Perubahan lain yang berpotensi memberikan dampak langsung kepada masyarakat muncul melalui PAMAPTA atau Perwira Samapta pada SPKT tingkat Polres.
Melalui Keputusan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025, nomenklatur Kepala Unit pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu disesuaikan menjadi Perwira Samapta.
Kebijakan ini diterapkan secara nasional untuk memperkuat SPKT sebagai pusat pelayanan sekaligus pengendalian operasional harian kepolisian.
Perubahan tersebut tidak layak dipandang hanya sebagai pergantian nama jabatan. Persoalan terbesar pelayanan kepolisian sering muncul pada menit-menit pertama ketika masyarakat datang atau meminta pertolongan: siapa menerima informasi, siapa mengambil keputusan awal, siapa menggerakkan patroli, siapa menghubungkan fungsi reserse, lalu lintas, Samapta atau unit lain, dan siapa memastikan laporan masyarakat tidak berhenti di meja administrasi.
Penguatan PAMAPTA berusaha menempatkan SPKT sebagai simpul respon operasional, sehingga kantor polisi bergerak dari pola pelayanan yang terfragmentasi menuju respon yang lebih terkoordinasi.
Di bidang internal, salah satu perubahan paling penting justru berlangsung jauh dari sorotan publik. Pada 25 November 2025 diterbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelayanan Kesehatan Mental di Lingkungan Polri.











