Opini  

Dasar Hukum Tak Jelas! Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri Wajib Segera Pulihkan Rekening AMPB

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Analis sosial politik hukum dan ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra (HP) mendesak Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri agar secepatnya memulihkan akses terhadap rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Menurut Hamdi, Polisi maupun Bank.Mandiri tidak bisa dibenarkan mencegah pencairan uang senilai Rp80,9 juta yang ada di rekening Botok, karena hingga detik ini mereka tidak dapat menunjukkan fakta konkret bahwa dana tersebut diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

“Dan ingat! Ada klausul dalam UU TPPU bahwa batas waktu maksimal lima hari untuk penundaan transaksi. Ini juga jangan disalahartikan. Ini bukan jatah waktu bagi aparat untuk menahan uang warga sambil mencari-cari kejahatan,” kata Hamdi, Selasa (25/8/2026).

Hamdi menjelaskan. Pasal 70 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menempatkan dugaan bahwa harta merupakan hasil tindak pidana sebagai syarat dilakukannya penundaan transaksi.

Urutannya jelas. Ada dasar dugaan pidana terlebih dahulu, baru transaksi dapat ditunda. Bukan rekening ditahan terlebih dahulu, kemudian selama lima hari aparat mencari apakah terdapat judi online, narkotika, pelanggaran penghimpunan dana, atau tindak pidana lainnya yang dapat digunakan untuk membenarkan tindakan tersebut.

“Pernyataan Polda bahwa rekening akan kembali dapat digunakan apabila selama masa penundaan tidak ditemukan tindak pidana justru harus ditagih sekarang,” tandas Hamdi.

Ia pun menyampaikan warning kepada aparat! Jika hingga 24 Agustus 2026 aparat belum menemukan fakta konkret yang menunjukkan Rp80,9 juta tersebut berasal dari kejahatan, tidak ada alasan untuk menunggu sampai batas lima hari habis.

Lagi pula, Hamdi menegaskan bahwa frasa “paling lama lima hari kerja” tidak berarti setiap penundaan harus berlangsung lima hari penuh. Pembatasan harus dihentikan begitu dasar hukumnya tidak lagi dapat dipertahankan.

Lebih dalam lagi, Hamdi meminta Polda harus memperjelas apakah penundaan dilakukan berdasarkan Pasal 26 atau Pasal 70 UU TPPU.

Jika menggunakan Pasal 26 UU TPPU, pihak Bank Mandiri harus dapat mempertanggungjawabkan mekanisme penundaan sebagai penyedia jasa keuangan, termasuk pemenuhan prosedur yang diwajibkan UU dan peraturan PPATK.

Adapun jika tindakan dilakukan atas perintah penyidik berdasarkan Pasal 70, Polda harus menunjukkan alasan faktual mengapa sejak awal dana AMPB patut diduga sebagai hasil tindak pidana.

“Aparat tidak dapat berlindung di antara dua pasal tanpa memenuhi syarat salah satunya,” lanjut Hamdi.

Bagaimana jika yang dipakai adalah Pasal 237 UU P2SK? Hamdi menilai cara itu juga tidak dapat dilakukan hanya karena uang tersebut berasal dari donasi masyarakat.