Kasus Tetap Berlanjut Meski Eks Direksi Bebas
Meskipun mantan Direktur Utama Ira Puspadewi dan dua direksi lainnya telah divonis dan kemudian dibebaskan setelah mendapat rehabilitasi, KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini belum usai. KPK masih memiliki pekerjaan rumah, yakni menyeret Adjie, pemilik PT JN, yang hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka. Pendalaman peran bank BUMN menjadi kunci untuk mengungkap potensi kerugian negara yang lebih luas dari skema pinjaman dan akuisisi yang bermasalah.[dit]
