JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan penting mengenai restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para debitur yang menjadi korban bencana di wilayah Sumatra. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk meringankan beban masyarakat yang usahanya terdampak longsor dan banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, 16 Desember 2025.
Kebijakan restrukturisasi KUR ini telah disepakati bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masa relaksasi yang diberikan akan disesuaikan dengan periode perbaikan penanganan bencana di tiga provinsi tersebut.
Relaksasi Angsuran hingga 3 Tahun










