Aturan Baru OJK: Layanan Paylater Kini Wajib Memiliki Izin Khusus

Optimis Pertumbuhan Positif OJK di Tengah Tantangan Hardening Market/(ilustrasi/@pixabay)

Khusus bagi perusahaan multifinance, mereka diwajibkan mendapatkan persetujuan atau izin operasional khusus dari OJK. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pengelola memiliki modal dan tata kelola yang memadai.

POJK ini juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai suku bunga, jumlah cicilan, hingga mekanisme denda. Setiap penyedia layanan BNPL dilarang menyembunyikan biaya tambahan yang dapat memberatkan nasabah.

Selain itu, aspek perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama guna mencegah penyalahgunaan informasi sensitif milik debitur.[dit]

Exit mobile version