JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 701 hingga 704 Tahun 2025 yang disahkan pada penghujung Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Penetapan ini disambut positif oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Banten. Ketua DPD KSPSI Banten, Dedi Sudarajat, menilai bahwa keputusan Gubernur sangat tepat karena mengakomodasi rekomendasi dari para bupati dan wali kota.











