Langkah ini dianggap sebagai bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan para pekerja di wilayah Banten.
Berdasarkan aturan terbaru, UMP Banten untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,1 juta. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 6,74% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2,905 juta.
Kenaikan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 bagi seluruh perusahaan di wilayah tersebut.[dit]
