Namun, di meja hijau, fokus perkara justru beralih pada masalah teknis penyewaan kapal tanker dan fasilitas terminal BBM yang dianggap tidak efisien bagi perusahaan.
Ketidakkonsistenan juga terlihat pada angka kerugian negara yang diklaim. Dari angka awal yang fantastis sebesar Rp193,7 triliun, angka tersebut merosot tajam dalam dakwaan menjadi miliaran rupiah saja.
Perubahan drastis ini memperkuat pandangan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, mengingat status Kerry sebagai beneficial owner yang jarang tersentuh dalam kasus-kasus serupa lainnya.[dit]











