Berdasarkan data CBA, sepanjang 2017 hingga 2024, PLN telah menggelontorkan sekitar Rp906,15 triliun untuk pembelian listrik dari swasta. Rinciannya, pembelian listrik swasta pada 2017 sebesar Rp72,42 triliun, 2018 Rp84,26 triliun, 2019 Rp83,56 triliun, 2020 Rp98,65 triliun, 2021 Rp103,55 triliun, 2022 Rp130,23 triliun, 2023 Rp154,83 triliun, dan pada 2024 melonjak menjadi Rp178,62 triliun.
Nilai tersebut terus meningkat setiap tahun dan menjadi beban serius bagi kondisi keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
“PLN ini benar-benar salah kelola. Coba bayangkan, kalau Rp901 triliun lebih itu tidak diberikan ke pihak listrik swasta, seharusnya bisa digunakan untuk melunasi utang PLN yang mencapai Rp711,2 triliun,” ujar Uchok.
CBA menilai, jika anggaran ratusan triliun rupiah itu dapat dikelola lebih efisien, seharusnya PLN mampu mengurangi bahkan melunasi sebagian besar utangnya yang saat ini mencapai lebih dari Rp711 triliun.
Dalam praktiknya, PLN terikat kontrak jangka panjang dengan IPP melalui skema Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA), dengan posisi PLN sebagai pembeli tunggal. Ironisnya, di tengah kondisi kelebihan pasokan listrik pasca-pandemi Covid-19, PLN tetap diwajibkan menyerap atau membayar listrik dari IPP akibat skema “take or pay”.
Skema inilah yang dinilai CBA menjadi sumber pemborosan struktural dan tekanan finansial bagi PLN. Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kontrak IPP dan mekanisme “take or pay”, kebijakan menahan tarif listrik dinilai hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan ketenagalistrikan nasional.[Zul]











