Langkah ini dinilai ganjil karena status perkara saat itu sudah P21, dan seharusnya aset tersebut diamankan untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai belasan triliun rupiah.
SPKR mendesak agar KPK tidak tebang pilih dalam memeriksa oknum yang terlibat, termasuk dugaan peran mantan pejabat OJK.
Transparansi administratif sangat diperlukan agar aset negara tidak raib begitu saja akibat manipulasi prosedur yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.[dit]
