Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama lebih dari delapan jam. Usai pemeriksaan, ia enggan memberikan keterangan kepada awak media dan meminta agar hasil pemeriksaan dikonfirmasi langsung kepada penyidik.
Penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan, termasuk pengumpulan keterangan dan bukti di Arab Saudi. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi materi penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik mendalami aspek kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebagai bagian penting dari pembuktian.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour yang juga disebut memiliki peran di asosiasi penyelenggara haji.[Zul]










