Kemenkeu Ungkap Alasan Cekal Tyo Nugros ke Malaysia: Terkait Piutang Negara Suatu Badan Usaha
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pencegahan keberangkatan keluar negeri yang dialami oleh drummer Dewa 19, Tyo Nugros. Akibat pencekalan tersebut, musisi senior ini gagal memperkuat ba…
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pencegahan keberangkatan keluar negeri yang dialami oleh drummer Dewa 19, Tyo Nugros.
Akibat pencekalan tersebut, musisi senior ini gagal memperkuat bandnya dalam konser yang digelar di Malaysia pada pekan lalu.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil sebagai bagian dari proses penyelesaian piutang negara.
Perkara ini dilaporkan telah berjalan cukup lama dan melibatkan sebuah badan usaha yang memiliki hubungan afiliasi dengan Tyo.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Adi Wibowo, menegaskan bahwa tindakan pemblokiran paspor dan larangan terbang tersebut sudah dijalankan sesuai dengan regulasi penagihan aset negara.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa “Bersih-Bersih” Kemenkeu: Direktur Jenderal Dicopot!
"Jadi tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Adi dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Adi meluruskan bahwa perkara yang sedang berjalan ini sebenarnya tidak bersinggungan langsung dengan aktivitas atau urusan pribadi Tyo sebagai pemusik. Fokus penanganan saat ini adalah penyelesaian kewajiban finansial dari entitas bisnis yang mengikat nama sang drummer.
"Jadi yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung dalam cukup lama," ujarnya. Kendati demikian, pihak DJKN memilih untuk tidak membeberkan nama badan usaha yang dimaksud maupun nominal pasti piutang yang ditagihkan kepada negara.
Imigrasi Sebut Ada Kewajiban Besar yang Belum Rampung
Secara terpisah, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa surat permohonan pencegahan terhadap Tyo Nugros dilayangkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memaparkan bahwa pemblokiran akses keluar negeri ini terpaksa dilakukan karena kewajiban yang bersangkutan dinilai bernilai besar dan belum ada penyelesaian secara konkret.
"Pencegahan keberangkatan dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan, serta yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikannya," kata Hendarsam, Rabu (10/6).
Status cegah tersebut otomatis terdeteksi saat petugas bandara memindai paspor Tyo di terminal keberangkatan internasional.
Identitas Tyo dipastikan telah masuk dalam daftar cegah-tangkal yang terintegrasi di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Tyo Nugros Mengaku Tidak Tahu Masalah, Dokumen Ditahan
Dampak dari penahanan dokumen ini membuat Tyo batal menggebrak panggung dalam konser Dewa 19 bertajuk "Cintaku Tertinggal di Malaysia" pada Jumat (5/6/2026).
Manajemen Dewa 19 terpaksa menunjuk drummer pengganti di menit-menit akhir agar pertunjukan di Negeri Jiran tetap dapat terlaksana.
Melalui sebuah rekaman video yang diputar oleh penyelenggara konser dan sempat viral di media sosial, Tyo Nugros mengaku terkejut dan tidak mengetahui duduk perkara yang menimpanya.
"Pada saat berada di proses imigrasi, saya tidak diperkenankan berangkat karena mendapat pencekalan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Jakarta 1) atas permasalahan yang tidak saya ketahui sama sekali," ungkap Tyo dalam video tersebut.
Pihak Imigrasi mengonfirmasi bahwa paspor milik Tyo saat ini masih diamankan oleh petugas. Dokumen perjalanan tersebut baru akan diserahkan kembali apabila Tyo telah merampungkan seluruh urusan administrasinya di KPKNL Jakarta I.
Imigrasi mengimbau agar sang musisi segera melakukan koordinasi langsung dengan pihak fiskal guna menyelesaikan masalah piutang tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.