JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Fokus utama saat ini adalah memastikan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beroperasi sesuai standar keamanan pangan yang ketat demi melindungi para penerima manfaat, dilansir pada 11 Januari 2026
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bersifat wajib. Dapur yang belum terdaftar diberikan waktu satu bulan untuk mengurus izin.











