Meskipun Ono Surono membantah telah menerima aliran dana baik secara pribadi maupun untuk kepentingan partai, KPK tetap melakukan validasi berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama proses OTT pada Desember 2025 lalu.
Kasus ini berawal dari tertangkapnya Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang diduga meminta ijon proyek melalui perantara ayahnya. Total dana yang terkumpul dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp14,2 miliar sepanjang tahun 2025.
Hingga kini, KPK terus memanggil sejumlah anggota DPRD Bekasi untuk mengungkap sejauh mana praktik suap ini merambah ke jajaran legislatif.[dit]











