KPK Menghukum Tapi Negara Tetap Rugi: Gagal Pemulihan Uang Rakyat dari Tiga Kasus Besar

Gedung Merah Putih KPK/net.

Jika dua kasus sebelumnya menggambarkan kegagalan proses, kasus ASDP Indonesia Ferry adalah puncak dari kegagalan sistem. Di sini, negara tidak hanya gagal memulihkan, tetapi secara administratif melegitimasi penghapusan kewajiban membayar kerugian.

Kisahnya adalah textbook corruption, dimana rekayasa kebijakan internal atau policy engineering, untuk meloloskan pengadaan kapal tua, manipulasi valuasi oleh KJPP, dan aliran dana Rp 1,223 triliun ke perusahaan afiliasi. KPK bekerja dengan baik, menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1,253 triliun, dan pengadilan memvonis para pelaku.

Namun, lima hari setelah putusan inkrah, terjadi kejadian yang belum pernah ada presedennya: Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Rehabilitasi. Status terpidana dihapus. Konsekuensi hukumnya langsung dan destruktif: mekanisme eksekusi ganti rugi oleh Kejaksaan—yang subjeknya adalah “terpidana”—otomatis gugur. Rp 1,253 triliun kerugian negara tiba-tiba menjadi tagihan tanpa penanggung jawab.

Ini adalah preseden paling berbahaya yang pernah lahir. Ia menciptakan formula baru korupsi yakni lakukan kejahatan, kumpulkan aspirasi politik, dapatkan rehabilitasi cepat, dan simpan aman uang negara. Rehabilitasi, yang seharusnya merupakan hak konstitusional untuk memulihkan nama baik, namun malah berubah menjadi alat pelengser tanggung jawab finansial!

Yang lebih memprihatinkan, proses rehabilitasi ini dilakukan tanpa due diligence kerugian negara, tanpa audit forensik lanjutan terhadap aliran dana dan ultimate beneficial owner, dan tanpa memastikan mekanisme pemulihan aset berjalan terlebih dahulu. Negara kalah sebelum berperang, dikalahkan oleh prosedur administrasinya sendiri.

*Menyambung titik-titik yang tercecer, sebuah pola sistemik*

Ketiga kasus ini, meski tampak terpisah, sebenarnya membentuk sebuah pola sistemik yang menjelaskan mengapa pemulihan aset negara selalu menjadi seperti anak tiri, karena:

1. Ketakutan pada kompleksitas, KPK dan aparat penegak hukum lebih nyaman dengan kasus “sederhana” yang kerugiannya mudah dihitung seperti suap tunai. Kasus kompleks yang melibatkan kebijakan, SDA, atau korporasi seperti Konawe, ASDP cenderung dihindari atau ditangani secara parsial.
2. Mengedepankan paradigma “penghukuman” di atas “pemulihan”, terlihat sistem peradilan dan indikator kinerja lembaga lebih fokus pada jumlah vonis dan tahun penjara. Pencapaian pemulihan aset tidak menjadi ukuran kesuksesan utama, sehingga tidak ada insentif kuat untuk mengejarnya hingga tuntas.
3. Fragmentasi dan inkonsistensi lembaga: KPK berhenti di Konawe, namun ternyata Kejaksaan Agung melanjutkan. Putusan pengadilan tipikor di satu sisi, Keppres rehabilitasi di sisi lain. Tidak ada koherensi strategi nasional untuk pemulihan aset, sehingga pelaku dan pengacaranya dengan mudah memanfaatkan celah di antara lembaga.
4. Kelemahan legislasi dan penafsiran hukum, ketiadaan UU Perampasan Aset (non-conviction based asset forfeiture) dan penafsiran sempit terhadap UU TPPU, seperti dalam kasus Windu Aji, membuat negara tidak memiliki alat hukum yang memadai ketika proses pidana mandek atau pelaku “hilang” statusnya.

*Jalan keluar dari negara yang gamang menuju negara yang berdaulat atas asetnya*

Untuk memutus mata rantai kegagalan ini, diperlukan intervensi yang berani dan sistematis yaitu:

1. Revolusi indikator kinerja atas KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus menjadikan “nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan” sebagai indikator kinerja utama yang dipublikasikan, sehingga bisa menggeser fokus dari sekadar jumlah perkara.
2. Integrasi audit forensik sejak dini: LHP BPK dan audit investigatif BPKP harus menjadi dasar wajib konstruksi perkara. Auditor forensik harus berada dalam satu tim dengan penyidik sejak awal, khususnya untuk kasus kompleks bernilai besar.
3. Dibentuk satuan tugas pemulihan aset strategis. Presiden perlu membentuk Satgas khusus yang mengintegrasikan KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, BPK, dan BPKP untuk menangani kasus-kasus besar seperti ASDP dan Konawe. Tugasnya satu yakni melacak dan rampas aset negara, terlepas dari status hukum individu pelakunya.
4. Koreksi administratif dan legislasi, sehingga terhadap preseden ASDP, Presiden dapat menggunakan haknya untuk menerbitkan Perpres “rehabilitasi bersyarat”, mensyaratkan penyelesaian kewajiban ganti rugi terlebih dahulu. DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk memberikan alat hukum non-conviction based.
5. Pendirian “bank data kerugian negara”, untuk membangun sistem terpusat yang mengintegrasikan semua temuan kerugian negara dari BPK, BPKP, dan hasil putusan pengadilan. Data ini menjadi modal untuk terus menagih, kapan pun dan melalui mekanisme hukum apa pun yang memungkinkan.

*Menolak menjadi negara yang kalah oleh dirinya sendiri*

Kasus Konawe, Windu Aji, dan ASDP adalah tiga episode dalam serial panjang kegamangan negara. Mereka menunjukkan bahwa musuh terbesar pemberantasan korupsi bukan lagi koruptor individu, melainkan paradigma sempit, birokrasi yang fragmented, dan ketakutan kita sendiri pada kerumitan masalah.

Negara tidak boleh kalah hanya karena tidak bisa menghitung dengan sempurna. Negara tidak boleh kalah karena perbedaan penafsiran hukum di antara hakim. Negara tidak boleh kalah karena sebuah stempel administrasi!

Uang rakyat yang hilang itu nyata. Rp 2,7 triliun di Konawe, triliunan yang menguap dalam kasus Windu Aji, dan Rp 1,253 triliun yang menggantung di ASDP, itu semua adalah sekolah, rumah sakit, jalan, dan jaring pengaman sosial yang tidak pernah terwujud.

Pilihan sekarang ada di tangan elite institusi, apakah akan terus bekerja dalam kotak-kotak kewenangan yang sempit, saling menyalahkan, dan membiarkan uang rakyat hilang di sela-selanya? Atau berani bersatu dalam satu tekad: kerugian negara harus kembali, dengan cara apa pun, melalui lembaga mana pun, dan pada akhirnya ke kas negara mana pun.

*Waktu untuk gamang telah usai. Saatnya negara bertindak sebagai satu kesatuan yang berdaulat, untuk merebut kembali apa yang menjadi hak rakyat!

Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)