KPK berusaha memetakan bagaimana sistem “ijon” atau pemberian uang di muka ini dilakukan untuk mengamankan paket pekerjaan di dinas-dinas tertentu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang mengungkap adanya permintaan rutin dari pihak Bupati melalui perantara.
Hingga saat ini, total dana yang diduga diterima oleh Ade Kuswara beserta kroninya mencapai Rp14,2 miliar.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna membersihkan praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah daerah.[dit]
