Caplok Lahan Warga, Sindikat Mafia Tanah Cijeruk Kini Masuk Tahap Penyidikan

Kuasa hukum pemilik lahan, Suhendro, Amirulah. (Dok. Ist)

“Nomor sertifikat itu 623 dan 624 atas nama sembilan orang warga keturunan yang dua diantaranya terindikasi Warga Negara Asing (WNA) dan saat ini kedua sertifikat tersebut telah di blokir Bareskrim Polri,” ungkap Amirulah.

Sebelumnya, pihak pelapor juga telah melaporkan beberapa terduga pelaku berinisial HSN, ACM, AJ, DED, dan UCP ke Polda Jawa Barat. Mereka diduga menjual lahan tersebut ke dua perusahaan yang hanya memiliki Surat Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya sudah habis sejak 2014.

“Keduanya tidak membayar tunggakan pajak diduga puluhan milyar dan tidak menguasai lahan justru lahan terlantar. Lahan tersebut lalu dimanfaatkan Petani Desa Cijeruk dan Desa Cipelang Kab Bogor,” imbuh Amirulah.

Dugaan Penjualan Aset Negara

Amirulah menambahkan, berdasarkan keterangan petani, kedua perusahaan yakni PT HWP dan PT BSS disinyalir menjual Surat Pelepasan Hak (SPH) secara tidak langsung, yang sama artinya dengan menjual aset negara.

“Padahal, perkebunan tersebut masuk jaminan BLBI dan BPPN, menurut petani dibawah HPPMI Bogor, sudah ada yg diperiksa di Kejaksaan Agung,” terangnya.

Menanggapi kasus ini, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polri.

“Saya akan pelajari kasus tersebut untuk membongkar praktek mafia tanah yang saat ini terjadi,” ungkap Bonyamin.