“Dari konflik panjang tersebut, petani hanya mampu mempertahankan sekitar 83,5 hektare tanah. Padahal, seluruh lahan tersebut tercatat memiliki Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah yang diterbitkan negara pada 1958,” ungkap Dewi.
Upaya penggusuran kembali terjadi pada periode 2009 hingga 2012, namun petani kembali berhasil mempertahankan lahan pertanian dan pemukiman mereka. Situasi serupa terulang pada Maret 2025, ketika petani berhasil menghentikan upaya pengambilalihan lahan oleh PT SMART.
Memasuki awal 2026, tepatnya sejak 16 Januari, PT SMART bersama aparat kepolisian kembali menurunkan alat berat ke wilayah Padang Halaban. Petani dilaporkan mengalami intimidasi, pemutusan aliran listrik, serta tekanan untuk meninggalkan rumah dan menerima ganti rugi senilai Rp5–9 juta.
“Selain itu, terdapat upaya pembatasan komunikasi petani dengan kelompok masyarakat yang memberikan solidaritas,” ungkap Dewi.
KPA menegaskan bahwa lahan yang dikelola KTPHS telah diusulkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sejak 2017. Bahkan pada peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2025, KPA kembali menyerahkan daftar 865 LPRA dengan luasan lebih dari 1,7 juta hektare kepada DPR RI dan kementerian terkait, yang telah disepakati untuk ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA).
Menurut KPA, eskalasi penggusuran di Padang Halaban menunjukkan lemahnya komitmen DPR RI dan Presiden dalam menjalankan agenda reforma agraria. Berdasarkan data situs Kementerian ATR/BPN, tanah yang digarap petani KTPHS tidak dibebani hak apapun dan tidak termasuk dalam HGU PT SMART. Dengan demikian, KPA menilai PT SMART tidak memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.
“KPA mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pemenuhan hak konstitusional petani, menghentikan seluruh bentuk penggusuran, serta mempercepat pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) guna menyelesaikan konflik agraria secara sistematis dan berkeadilan,” pungkas Dewi.[Zul]
